RKAB Vale Belum Terbit, Pengamat: Potensi Penerimaan Negara Berisiko Tertahan

wartaekonomi.co.id
1 hari lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mandeknya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tahun 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan kontribusi sektor nikel terhadap penerimaan negara. Tertundanya izin operasional ini berpotensi menahan aliran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus memperlambat agenda hilirisasi mineral strategis.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch (IMEW) Ferdy Hasiman menilai kepastian RKAB menjadi krusial mengingat posisi Vale sebagai salah satu kontributor penting dalam rantai industri nikel nasional. Menurutnya, tanpa kepastian izin, produksi tidak dapat berjalan dan dampaknya akan langsung terasa pada penerimaan negara.

“RKAB sebaiknya segera diterbitkan agar aktivitas produksi bisa berjalan. Jika produksi tertahan, tentu penerimaan negara juga ikut tertahan. Ini yang perlu diantisipasi bersama,” ujar Ferdy pada Warta Ekonomi, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Dirjen Minerba Ungkap Alasan Produksi Vale (INCO) Mandek

Ferdy menekankan bahwa Vale memiliki rekam jejak panjang dalam pengolahan nikel bernilai tambah. Sejak 1973, perusahaan tersebut telah mengoperasikan fasilitas pengolahan nikel matte dan kini tengah memperluas kapasitas melalui pembangunan smelter baru. Karena itu, ia menilai kesinambungan operasional Vale selaras dengan arah kebijakan hilirisasi pemerintah.

“Vale bukan pemain baru. Mereka sudah lama berada di jalur hilirisasi dan terus memperkuat investasi. Dari perspektif kebijakan industri, keberlanjutan operasi seperti ini penting untuk dijaga,” jelasnya.

Saat ini, Vale menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional tambang karena belum mengantongi RKAB 2026. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah perusahaan tambang lain yang masih dapat beroperasi dengan memanfaatkan relaksasi kuota sebesar 25% dari RKAB tahun sebelumnya. Vale tidak termasuk dalam skema tersebut karena status perizinannya baru saja beralih dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per akhir 2025.

“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” tulis manajemen Vale dalam keterbukaan informasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa masa transisi perizinan menjadi faktor utama. Menurutnya, karena perpanjangan izin Vale baru selesai pada akhir 2025, maka tidak terdapat basis RKAB sebelumnya yang dapat digunakan sebagai acuan relaksasi.

“Untuk 2026 memang belum ada, karena perpanjangan izinnya baru selesai. Jadi basis RKAB sebelumnya tidak tersedia,” ujar Tri, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Vale (INCO) Hentikan Sementara Operasional Tambang

Sebagai perbandingan, pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan lain yang RKAB sebelumnya masih berlaku. “Selama RKAB yang baru belum disetujui, perusahaan yang masih punya basis RKAB lama bisa menggunakan kuota 25%,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai secara regulasi posisi Vale memang berada dalam situasi transisi yang ketat. Namun, ia mengapresiasi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara operasional sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Secara teknis, relaksasi hanya berlaku bagi perusahaan yang RKAB-nya masih memiliki basis tahun sebelumnya. Dalam konteks ini, langkah Vale menghentikan operasi justru menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Bisman, Selasa (6/1/2026).

Ke depan, para pengamat menilai percepatan penerbitan RKAB 2026 menjadi penting agar kontribusi ekonomi dari IUPK baru Vale hingga 2035 dapat segera berjalan optimal. Selain menjaga iklim investasi, kepastian ini juga dinilai krusial untuk memastikan penerimaan negara dan agenda hilirisasi tidak tertahan di awal tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramai Penolakan KUHAP Baru, Dasco Sebut Legislasi Sudah Sesuai Aturan
• 11 jam laludisway.id
thumb
Sekjen PKP Didyk Choiroel Ditunjuk sebagai Komisaris BTN
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asus Umumkan Laptop Gaming ROG Baru di CES 2026, Ada Zephyrus Duo Layar Ganda
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Super League: Usai Sukses Jegal Persib, Persik Bertekad Kalahkan Arema FC
• 13 jam lalubola.com
thumb
27 Grup Penyebar Ideologi Kekerasan pada Anak Ditemukan Densus 88, Ini Daftarnya!
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.