Grid.ID - Menkeu Purbaya bebaskan pajak untuk pegawai bergaji hingga Rp 10 juta pada tahun 2026. Simak syarat dan ketentuannya.
Mengawali tahun 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi menetapkan kebijakan baru. Kebijakan ini terkait dengan pemberian stimulus fiskal dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Kabarnya, insentif ini akan berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya, dikutip dari Serambinews.
Tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut tak lain adalah untuk menjaga ksejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut. Fasilitas pembebasan PPh 21 ini menyasar kepada pekerja di lima sektor usaha.
Sektor usaha yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata. Lantas apa saja syarat dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Bagi Pegawai tetap
Diketahui, insentif berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu. Dalam hal ini, pegawai tetap berhak menerima insentif jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terinterogasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat lainnya adalah, pegawai tersebut telah menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Lantas apa syarat bagi pegawai tidak tetap?
Bagi Pegawai Tidak Tetap
Dilansir dari Kompas TV, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini berlaku selama tahun 2026 dari Januari sampai Desember.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Sementara pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal.
Nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Aturan ini juga menyebut, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.
Kini menkeu Purbaya bebaskan pajak untuk pegawai bergaji hingga Rp 10 juta pada tahun 2026. Syarat dan ketentuan berlaku pada pegawai tetap maupun tidak tetap. (*)
Artikel Asli


