FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, membalas pernyataan politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago yang sebelumnya menantang balik Roy Suryo Cs apabila tudingan ijazah Jokowi benar-benar terbukti palsu.
Dikatakan Preciosa, isu pemalsuan tidak bisa dipandang sepele, terlebih jika menyangkut dokumen negara dan jabatan publik tertinggi.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan merupakan tindak pidana, apa pun bentuk dan alasannya.
“Bu Irma Chaniago. Ibu Wakil Rakyat, gini loh tindakan pemalsuan adalah sebuah tindakan kriminal, titik!,” ujar Kanti di X @PreciosaKanti (6/1/2026).
Ia menekankan bahwa logika hukum seharusnya berlaku sama terhadap semua bentuk pemalsuan, tanpa pengecualian.
“Apapun bentuknya, pemalsuan mata uang, tanda tangan, KTP, dll, termasuk ijasah tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun,” lanjutnya.
Kanti menyebut, cara berpikir tersebut merupakan nalar umum yang seharusnya dimiliki setiap orang, terlebih oleh seorang wakil rakyat. “Ini normalnya orang berpikir,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan implikasi serius apabila seorang presiden terbukti melakukan tindakan kriminal selama menjabat, namun justru diminta untuk dianggap bukan persoalan besar.
“Jika seorang Presiden 10 tahun melakukam tindakan kriminal, dan anda mengharapkan rakyat untuk melihat hal itu bukan apa apa, terus ini negara apa, mau dianggap sebagai negeri dongeng aja apa gimana?,” sesalnya.
Kanti juga menyentil posisi Irma sebagai anggota legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi logika hukum dan integritas.
“Ini wakil rakyat loh yg omong. Logika terbalik balik. Kasian sekali,” tandasnya.
Tidak berhenti di situ, ia juga memberikan sindiran terkait sikap Irma yang terkesan mengorbankan nilai moral demi kenyamanan politik.
“Menjual integritas demi kemapanan,” kuncinya.
Dalam pernyataannya yang beredar, Irma Chaniago mengatakan bahwa publik semestinya berhenti mengusik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ia tidak tanggung-tanggung menantang Roy Suryo Cs jika seandainya ijazah Jokowi benar-benar palsu.
“Jika ijazah Jokowi terbukti palsu, emang kenapa?,” ucap Irma.
Sebelumnya, pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, angkat bicara dengan menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam menjawab perdebatan tersebut.
Dikatakan Lukman, keaslian sebuah ijazah tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari pejabat kampus, aparat penegak hukum, maupun pendukung politik semata.
“Ijazah Jokowi tidak bisa dinyatakan asli hanya dengan kata-kata Rektor UGM, Polisi, atau pendukungnya,” ujar Lukman di X @hipohan (5/1/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif logika dan keilmuan, klaim tanpa disertai bukti konkret justru berpotensi menyesatkan.
“Dalam ilmu logika percaya kata-kata tanpa bukti sama dengan logical fallacy,” imbuhnya.
Lukman bilang, pembuktian keaslian dokumen akademik semestinya dilakukan melalui pendekatan ilmiah yang dapat diuji secara objektif.
Ia menyebut setidaknya ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni ontologi dan epistemologi.
“Jadi harus dengan ontologi (fisik ijazah) dan epistemologi,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman merinci bahwa proses verifikasi seharusnya mencakup pemeriksaan langsung terhadap dokumen ijazah tersebut, termasuk pengujian material dan administrasi.
“Pemeriksaan langsung, uji kertas atau tinta, cetakan, verifikasi dengan dokumen lain, dan lain-lain,” kuncinya. (Muhsin/fajar)





