Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan tugas penting Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, tujuan dibentuknya MKMK adalah untuk menjaga etik para Hakim Konstitusi.
Dalam sambutannya pada acara pengucapan sumpah anggota MKMK, Suhartoyo menyebut putusan-putusan etik yang dikeluarkan oleh MKMK berdampak kepada para Hakim Konstitusi, tetapi hal tersebut dinilai sebagai langkah korektif.
"Kami apresiasi dengan apa, keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain meskipun itu dari sisi, sisi tertentu itu pahit bagi kami, bagi Hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih apa, menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (7/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo saat melantik tiga anggota MKMK yang akan bertugas hingga akhir tahun 2026. Ketiga anggota tersebut yakni Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur. Tidak ada perubahan formasi ketua dan anggota MKMK dari periode sebelumnya.
Menurut Suhartoyo, keberadaan MKMK sangat vital dalam membangun kepercayaan publik secara utuh. Ia menilai, tugas MK dalam memutus perkara demi keadilan dan kepastian hukum tidak akan lengkap tanpa adanya pengawasan etik dari MKMK.
"Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, dengan MK maksudnya tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah," ujarnya.
“Mudah-mudahan ke depan semakin bisa menjawab kebutuhan apa yang diperlukan di dalam MK untuk memberikan kepercayaan publik berkaitan dengan tugas kewenangan kelembagaan, yaitu menjaga dan menegakkan keluhuran serta martabat Mahkamah beserta menjaga kode etik Hakim Konstitusi,” tutup Suhartoyo.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5135094/original/034364800_1739723517-foto_berita_3.jpg)


