BANDUNG, DISWAY.ID-- Massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (6/1/2026).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Gubernur Jabar yang dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.
Sejak siang, massa buruh mulai memadati area kantor. Pantauan pukul 14.07 WIB menunjukkan tiga mobil komando berbaris di depan gerbang.
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Kebijakan yang Dinilai Lindungi Buruh dan Selaras UMP
Akibat aksi tersebut, sebagaimana pantauan Jabar Ekspres (Disway Group), arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta padat merayap. Jalur cepat ke arah barat masih bisa dilalui, sementara jalur lambat ditutup. Dari arah sebaliknya, dua jalur tetap terbuka meski jalur lambat menyempit karena kendaraan buruh dan pekerja provider yang tengah memperbaiki jaringan.
Petugas kepolisian bersama unit Brimob disiagakan di lokasi. Pagar kantor dinas diperkuat dengan mobil khusus polisi. Sekitar pukul 14.25 WIB, buruh mulai berorasi, menyinggung absennya Kepala Disnakertrans Jabar.
Sekretaris KSPI Jabar, Krisdianto, menegaskan revisi SK Gubernur terkait UMSK belum mengakomodir seluruh sektor.
Dari 490 sektor, hanya kurang dari 50 yang diakomodir. Ia menilai penetapan UMSK seharusnya langsung ditetapkan gubernur tanpa campur tangan Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Kemenkeu Optimis Perekonomian Indonesia Membaik di Tahun 2026, Manufaktur Ekspansif
Ketua DPW FSPMI-KSPI Jabar, Suparno, menambahkan buruh menuntut agar SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 direvisi sesuai rekomendasi bupati/walikota.
- 1
- 2
- »

