Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang dan Lindungi Hak Warga

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara utuh tidak akan membuka ruang bagi pemidanaan yang sewenang-wenang.

KUHP baru dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Jika terdapat pasal dalam KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, publik memiliki hak untuk mengujinya melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," ungkap Habiburokhman.

Komisi III DPR merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap sejumlah narasi yang beredar dan dinilai tidak tepat mengenai pemberlakuan KUHP baru.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru

Salah satu poin penting adalah mengenai pidana mati yang kini diposisikan sebagai pidana alternatif terakhir, bukan lagi sebagai pidana pokok.

Pasal 100 KUHP menetapkan bahwa terpidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun, dan jika menunjukkan sikap terpuji, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," jelasnya.

Pasal 218 KUHP juga mengatur ulang ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 134 KUHP lama.

Kini, ketentuan tersebut menjadi delik aduan sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," tegas Habiburokhman.

Terkait isu perzinaan, Pasal 411 KUHP baru masih mempertahankan ketentuan bahwa perzinaan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berlangsung jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan aduan secara resmi.

"Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara," ujarnya.

Isu mengenai pelarangan nikah siri dan poligami juga diklarifikasi.

Pasal 402 dan 403 KUHP hanya melarang perkawinan jika terdapat halangan sah menurut UU Perkawinan, bukan melarang praktik nikah siri maupun poligami.

"Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," katanya.

Penguatan Prinsip Keadilan dan Perlindungan Hukum

KUHP baru juga menetapkan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara.

Komunisme/Marxisme–Leninisme dilarang hanya jika bertentangan dengan Pancasila dan dikembangkan oleh tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

Namun, Pasal 188 ayat (6) memberikan pengecualian untuk kegiatan akademik seperti pengajaran dan penelitian selama tidak bertujuan menyebarluaskan paham tersebut.

Soal penyebaran berita bohong, KUHP merespons kekhawatiran publik dengan mengalihkan fokus dari isi informasi ke akibat yang ditimbulkan, serta mengharuskan pembuktian niat jahat (mens rea).

"Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama," jelas Habiburokhman.

Terkait unjuk rasa, KUHP baru hanya mempidanakan aksi yang benar-benar menimbulkan keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.

Unjuk rasa tetap dapat dilakukan tanpa permohonan izin, cukup dengan pemberitahuan administratif.

"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa KUHP tidak bisa dipahami hanya pasal per pasal, karena terdapat pasal-pasal pengaman yang menjadi kunci untuk menjamin keadilan.

"Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahat yang bisa dihukum," ujarnya.

Pasal 36 ayat 1 menegaskan, "Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan."

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."

Pasal-pasal ini mengukuhkan prinsip geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.

"Tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang," tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Mayoritas Konstituen Golkar, Gerindra, & PKB Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Densus 88 Bongkar 2 Siswa di Komunitas TCC: Pamer Gunakan Senjata hingga Rakit Bom
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Sabar-Reza Sempat Kewalahan, Lolos Babak Awal Malaysia Open 2026
• 15 jam laludisway.id
thumb
Cara Kelola Overthinking Secara Perlahan
• 20 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.