Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpacu dengan waktu dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Masa pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan segera berakhir dalam waktu dekat.
“Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah luar negeri,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga :
MAKI Gugat KPK Usai SP3 Kasus Konawe UtaraBudi menegaskan bahwa tim penyidik tidak tinggal diam dan terus bergerak mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Fokus saat ini adalah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sebelum masa pencegahan tersebut habis.
“Penyidiknya ini kan masih terus berproses,” ucap Budi.
Sejauh ini, KPK masih menunggu koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah pasti kerugian negara. Penghitungan ini krusial mengingat perkara tersebut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita tunggu hasil dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK,” tutur Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




