Ini Syarat Karyawan yang Dapat Insentif Pajak 2026

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan Pajak Penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi.
 
PMK tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
 
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat lima sektor industri disasar dalam penerima insentif bebas pajak, yakni:

  1. Industri alas kaki.
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi.
  3. Pariwisata.
  4. Furnitur.
  5. Kulit dan barang dari kulit.
 
Insentif ini diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap sepanjang 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
  Baca juga: Beli Mobil Listrik Sekarang! Insentif Impor CBU Resmi Dicabut Mulai 2026

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
  Syarat karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21  
Berikut syarat karyawan yang berhak menerima insentif bebas pajak:
 
  1. Pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.
  2. Pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
  3. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Pegawai tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
 
Merujuk pada Pasal 5 PMK 105, Tahun 2025 terkait mekanisme penanggungan pajak, ditegaskan bahwa PPh 21 atas penghasilan karyawan harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Kewajiban penyetoran ini tidak berubah sekalipun pemberi kerja memberikan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Data Korban Bencana Sumbar: 253 Meninggal, 82 Masih Hilang
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemkot Jakarta Timur Latih 1.350 Warga Sepanjang 2025 untuk Tekan Pengangguran dan Dorong Wirausaha
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
• 19 jam laludisway.id
thumb
Heboh! Mobil Drift di Jalan Raya Pondok Indah, Pengemudi Dicari Polisi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Saat Donasi Mulai Berdatangan ke Masjid yang Ditinggal Donatur
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.