-
-
-
-
-
Nama Rully Anggi Akbar memang sempat ramai menjadi perbincangan usai terseret dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi yang merugikan korban berinisial RF. Sayangnya, dianggap tidak menunjukkan itikad baik, RF belum lama ini resmi melaporkan suami dari Boiyen tersebut.
Pada Selasa (6/1), RF diketahui telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rully Anggi Akbar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Santo Nababan selaku kuasa hukum RF mengatakan keputusan melaporkan Rully lantaran upaya mediasi tidak menemukan titik terang. Oleh karena itu, dia berharap dengan menempuh langka hukum, hak kliennya dapat terpenuhi.
"Mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua," ujar Santo Nababan, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Pada kesempatan itu, Santo juga menjelaskan bahwa dari pihak Rully tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang senilai Rp400 juta kepada RF sampai batas waktu yang diberikan. Hal inilah yang membuat RF akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Karena kan mediasinya buntu. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," jelasnya.
Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, Santo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Bahkan, dia juga telah memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun tidak ada tindakan dari laki-laki yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut. Terlebih nominal kerugian yang dialami RF pun bisa dibilang tidak kecil.
"Sudah dua kali somasi, dua kali somasi. Dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu. Tapi kan sampai sekarang nggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami," pungkasnya. (ND)





