KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Salah satu yang sedang ditelusuri oleh penyidik adalah mengenai aliran uang.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditahan KPK, yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade, HM Kunang; dan satu pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah saksi kemudian diperiksa KPK untuk mendalami soal aliran uang. Salah satu saksinya adalah Beni Saputra yang juga mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi.
“Penyidik juga masih terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Terakhir kemarin, penyidik juga memanggil Saudara BS beserta dua pihak swasta lainnya untuk mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah uang baik dari HMK, ADK, maupun dari pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menjelaskan, KPK kini tengah mendalami peran spesifik Beni Saputra dalam rantai aliran dana tersebut. Ia menyebut, fokus utama KPK adalah menentukan apakah uang tersebut berhenti di tangan Beni selaku Sekdis CKTR saat itu.
“BS diduga menerima aliran uang dari Saudara ADK dan HMK. Selain itu, BS juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Nah, ini didalami. Penerimaan uang itu untuk apa, untuk siapa,” terangnya.
Adapun Beni termasuk orang yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat menjerat Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada 18 Desember lalu. Namun, KPK melepaskan Beni usai menjalani pemeriksaan.
“Makanya, BS ini apakah dia sebagai jangkar, sebagai terminal yang kemudian mengalirkan kembali atas penerimaan uang Saudara BS dari Saudara ADK dan HMK serta pihak-pihak lain atau penerimaan itu berhenti di Saudara BS saja? Nah, ini yang kemudian masuk ke dalam materi penyidikan,” tutup Budi.
Belum ada keterangan dari Beni mengenai dugaan aliran uang tersebut.
Kasus Bupati BekasiKasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.




