Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerapkan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap empat tersangka kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Penyesuaian Pasal dengan KUHP BaruKepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penerapan pasal pidana KUHP baru dilakukan dalam proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
"Iya, jadi pada momentum tahap dua hari ini, kami turut mengganti pasal pidana dari yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ke aturan KUHP baru," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun sejak KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pasal tersebut diganti menjadi Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum tersangka AZ yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat, Edy Rahman, membenarkan adanya penggantian pasal pidana sesuai ketentuan KUHP yang baru.
"Iya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor itu menjadi Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 itu menjadi Pasal 604 KUHP, dan untuk Pasal 55 itu Pasal 20 huruf C," ia mengungkapkan.
Meski terjadi perubahan pasal, menurutnya tidak ada perubahan dalam unsur pidana yang didakwakan.
"Kalau yang di Pasal 2 ayat (1) itu kan nilai denda minimalnya Rp200 juta, kalau yang di Pasal 603 KUHP baru minimalnya Rp10 juta. Jadi, nanti yang digunakan mana yang menguntungkan terdakwa," tambahnya.
Kronologi dan Kerugian NegaraEmpat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu DD dan MZ dari Dinas Sosial Lombok Barat yang berperan sebagai penyalur barang, AZ dari DPRD Lombok Barat sebagai pengusul anggaran, serta R dari pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang.
Audit dari Inspektorat Lombok Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dalam kasus ini.
Kerugian tersebut timbul dari pengadaan 10 paket mukena dan sarung, dengan nilai masing-masing paket sebesar Rp200 juta.
Delapan paket disalurkan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat, sementara dua paket lainnya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Dugaan korupsi mengemuka sejak tahapan survei harga dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan indikasi penggelembungan harga berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Pengadaan barang ini dibiayai melalui dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Jaksa penuntut umum telah menahan tiga dari empat tersangka, yaitu MZ, AZ, dan R, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka DD yang berjenis kelamin perempuan, dikenakan status sebagai tahanan kota.


