Purbaya Tetap Pungut Bea Keluar Batu Bara Per 1 Januari 2026, Nilainya Capai 11%

wartaekonomi.co.id
1 hari lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemungutan bea keluar batu bara berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tetap dijalankan meski hingga kini aturan teknisnya belum diterbitkan.

Purbaya menyatakan pemerintah tidak memiliki opsi untuk menunda penerapan bea keluar tersebut.

“Sudah berlaku. Itu bisa berlaku surut,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Prediksi Konflik Venezuela-AS Tak Akan Pengaruhi Suplai Minyak Dunia

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis pemungutan bea keluar batu bara. Regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan penerapan bea keluar bertujuan menekan aktivitas pertambangan batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi negara.

Menurut dia, meskipun perusahaan batu bara telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya, secara bersih penerimaan negara justru tercatat negatif.

Kondisi tersebut terjadi karena nilai restitusi pajak yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan batu bara lebih besar dibandingkan penerimaan yang masuk.

Baca Juga: Purbaya Ngaku Tak Tahu Detail Pembahasan pada Retret di Hambalang, Tapi...

“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Artinya, saya memberi subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda wajar atau tidak?” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Terkait besaran tarif, Purbaya menyebutkan tarif bea keluar masih dalam tahap pembahasan dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen. Penetapan tarif tersebut akan disesuaikan dengan level harga batu bara.

“Kalau tidak salah, usulannya tergantung harga batu baranya. Ada 5 persen, 8 persen, dan 11 persen, tergantung level harga batu bara,” terangnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Siang Ini di Beberapa Wilayah
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD DKI Jakarta Minta Daerah Ini Waspadai Banjir
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
AMAL dan Girl Up UB Salurkan 2.100 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza di Awal Tahun Baru
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mensos Sebut Prabowo Setuju MBG Lansia-Disabilitas, Akan Ada Care Giver
• 3 jam laludetik.com
thumb
Viral! Kronologi Pramugari Gadungan Batik Air Bisa Lolos Pemeriksaan, Terungkap Alasan di Baliknya
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.