JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI menanggapi berbagai narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa KUHP nasional yang baru telah dilengkapi dengan berbagai pasal pengaman untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
BACA JUGA:Setahun Tahun MBG Sasar 55 Juta Penerima Manfaat, Prabowo: 99,99 Persen Berhasil, tapi Harus Nol Kesalahan
BACA JUGA:Kolaborasi Perdana di Basket Indonesia: Extrajoss Ultimate Dukung Satria Muda Bandung di Musim Baru
"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam konfirmasinya, Selasa 6 Januari 2026.
Politisi Fraksi Gerindra ini menguraikan tujuh poin krusial yang kerap menjadi perbincangan publik.
1. Pidana Mati Bukan Lagi Pidana PokokDalam KUHP baru, pidana mati berstatus sebagai pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika terpidana berkelakuan baik, statusnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.
BACA JUGA:RASAIN, Tendangan 'Kung Fu' Hilmi di Liga 4 Berujung Pemecatan dari Klub Putra Jaya Pasuruan!
BACA JUGA:Setengah Abad Berkarya untuk Negeri, Trakindo Fokus Gaungkan Efisiensi Industri Alat Berat
Politisi Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan sejumlah poin krusial yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
2. Pidana Mati Bukan Pidan PokokSalah satunya terkait pidana mati yang dalam KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.
3. Kritik Presiden Tetap Bagian dari Demokrasi- 1
- 2
- »





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F04%2Fcf68abe8-5a14-4aeb-99f8-555026528e23.jpg)