JAKARTA, KOMPAS — Sikap Partai Demokrat yang berbalik mendukung wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD dinilai bertentangan dengan warisan politik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan sikap ini dipandang mencerminkan pilihan politik yang mengedepankan posisi kekuasaan ketimbang konsistensi sikap historis partai.
Inkonsistensi ini pun dipandang berpotensi menjadi beban politik yang diuji pada Pemilu Legislatif 2029.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan, keputusan Partai Demokrat balik badan dengan mendukung wacana pilkada melalui DPRD mencerminkan pilihan politik yang menempatkan kepentingan posisi kekuasaan saat ini di atas konsistensi historis partai. Perubahan sikap ini dinilai bukan sekadar koreksi kebijakan, melainkan keputusan strategis untuk menyesuaikan diri dengan arus besar koalisi pemerintahan.
“Demokrat terlihat lebih memilih menjaga keberlanjutan posisinya di dalam orbit kekuasaan nasional ketimbang mempertahankan sikap lama yang pernah menjadi identitas politik partai. Ini pilihan rasional secara jangka pendek, tapi mahal secara simbolik,” ujar Arifki di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah, yang berarti menyetujui pilkada tidak langsung. Sikap ini dianggap bertentangan dengan sikap Demokrat, yang semasa Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden, lantang menolak pilkada melalui DPRD.
Jika merujuk ke belakang, Presiden Prabowo telah menyatakan sikap mendukung pilkada lewat DPRD
Bukan hanya Gerindra, mayoritas fraksi partai politik di parlemen pun mendukung usulan pilkada lewat DPRD.
Jika merujuk ke belakang, ketika peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Presiden Prabowo. Presiden pun langsung menyambutnya secara positif.
Partai yang dipimpin Presiden Prabowo, Gerindra, juga sudah mengambil sikap, mendukung gagasan pilkada lewat DPRD. Gerindra beralasan, pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien, mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara.
Bukan hanya Gerindra, mayoritas fraksi partai politik di parlemen pun mendukung usulan pilkada lewat DPRD. Selain Golkar dan Gerindra, ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap, tetapi menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. PKS masih akan mendengar masukan dari publik, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal tegas menolak pilkada lewat DPRD.
Menurut Arifki, sikap Demokrat yang mendukung pilkada lewat DPRD tersebut berpotensi berbenturan dengan warisan (legacy) politik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada 2014 secara terbuka menolak penghapusan pilkada langsung. Saat itu, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan DPR yang mengembalikan pilkada ke DPRD.
“Dalam konteks ini, Demokrat tidak sedang mempertaruhkan figur, melainkan arah partai. Yang dipilih adalah tetap berada di lingkar kekuasaan, meski harus membayar harga berupa pudarnya kesinambungan sikap politik masa lalu,” kata Arifki.
Ia menambahkan, dengan mayoritas partai di parlemen kini mendukung pilkada lewat DPRD, ruang manuver Demokrat untuk mengambil posisi berbeda memang semakin sempit. Namun, konsekuensinya adalah risiko hilangnya narasi moral yang selama ini melekat pada partai berlambang mercy itu, khususnya terkait komitmen pada demokrasi elektoral.
“Balik badannya Partai Demokrat soal Pilkada via DPRD adalah taruhan yang mungkin saja dibayar oleh Demokrat di Pemilu Legislatif 2029,” ujarnya.
Arifki berpandangan, jika sikap Demokrat tersebut tidak diiringi narasi politik yang kuat dan penjelasan terbuka ke publik, dukungan Demokrat terhadap pilkada lewat DPRD berpotensi dibaca sebagai pelepasan nilai historis yang selama ini menjadi pembeda partai.
"Secara jangka pendek Demokrat aman berada di barisan mayoritas. Tapi secara jangka panjang, partai ini harus menjawab satu hal: apa lagi identitas politik Demokrat jika warisan sikap lama soal demokrasi elektoral ikut ditinggalkan,” tegasnya.
Dukungan Demokrat terhadap pilkada lewat DPRD berpotensi dibaca sebagai pelepasan nilai historis yang selama ini menjadi pembeda partai.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama pun menyampaikan bahwa dukungan Demokrat terhadap pilkada tidak langsung bertentangan dengan sikap SBY saat mempertahankan pilkada langsung pada akhir masa jabatannya.
“Ketika Demokrat setuju mengubah pilkada langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD, itu bertentangan dengan upaya Pak SBY pada 2014 untuk mempertahankan pilkada langsung,” ujar Heroik.
Ia mengingatkan, saat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang menghapus mekanisme pemilihan langsung, SBY justru menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
“Pak SBY waktu itu menyebut penghapusan pilkada sebagai a backward step. Pilkada adalah buah perjuangan reformasi yang harus dipertahankan. Karena itu beliau mengeluarkan Perppu untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Heroik.
Menurut Heroik, pilkada langsung juga merupakan ruang tumbuh bagi partai politik dalam menyiapkan kader kepemimpinan daerah. Banyak kepala daerah berprestasi lahir dari mekanisme tersebut.
“Pilkada itu arena tumbuh kembang bagi partai politik. Jika pilkada langsung dihapus, sangat mungkin ruang bagi kader-kader potensial dan berprestasi untuk menjadi gubernur, bupati, atau wali kota ikut tertutup,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penghapusan pilkada langsung berpotensi memperlebar jarak antara partai politik dan warga negara. “Partai politik perlu berhati-hati. Hilangnya pilkada langsung bisa semakin menjauhkan pemilih dari partai politik dan melemahkan hubungan representasi,” kata Heroik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, PDI-P akan menentukan sikap terkait sistem pilkada dalam Rapat Kerjas Nasional (Rakernas) PDI-P, yang akan digelar pada 10-12 Januari 2026 nanti. "Betul sekali (PDI-P akan mengambil sikap soal sistem pilkada dalam rakernas mendatang)," katanya.
Jika ditarik ke belakang, sejumlah kader PDI-P sebenarnya sudah menyatakan sikap. Misalnya, Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan sikap partainya tak berubah soal pemilihan langsung dalam pilkada.
Pada 2014, kata Komarudin, PDI-P juga menolak aturan pilkada tak langsung yang sempat disahkan lewat UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. ”Jadi, kalau ada usul pilkada dipilih DPRD, kami tentu menolak, sikap kami tidak berubah,” kata Komarudin.
Menurut dia, pemilihan langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pada sistem pemilu sejak Reformasi 1998. Komarudin menilai jejak-jejak reformasi mestinya tidak mudah dihapus hanya karena selera penguasa di kursi pemerintahan.
“Nah, jangan sampai ada gejala-gejala semua jejak reformasi itu dihilangkan lalu kita kembali lagi ke pada zaman suram masa lalu. Karena apa pun sistem yang digunakan harus melakukan kajian lebih dalam melibatkan publik. Tidak bisa dibuat menurut selera, karena berkuasa ya sudah, padahal itu belum tentu baik menurut rakyat,” katanya.
PDI-P akan tetap pada posisi agar pilkada digelar langsung.
Oleh karenanya, PDI-P akan tetap pada posisi agar pilkada digelar langsung. Menurut Komarudin, PDI-P akan selalu berdiri pada kehendak rakyat.
Dia menilai pemilihan tak langsung atau melalui DPRD tak serta bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang selama ini kental dengan praktik politik uang. Tak ada yang bisa menjamin bahwa pemilu tak langsung membuat ongkos politik semakin murah.
“Kalau calon-calon diajukan dengan mahar ya tetap membengkak juga. Kan begitu. Siapa pastikan kalau anggota DPRD itu bisa dikontrol tidak terlibat dalam pemilihan,” kata dia.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah juga pernah menegaskan, sikap partainya tidak berubah. Menurut dia, wacana menggeser mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus dikaji secara mendalam.
”Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. Kajian mendalam diperlukan agar kebijakan benar-benar menjawab akar persoalan dan didasarkan pada kepentingan publik yang lebih luas,” kata Said.
Ia mengakui, pelaksanaan pilkada langsung memang menyisakan berbagai persoalan, terutama tingginya ongkos politik yang harus ditanggung kandidat. Namun, menurut Said, persoalan tersebut tidak serta-merta bisa diselesaikan dengan mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD. ”Itu jumping conclusion,” ujarnya.
Esensi pilkada langsung, kata Said, terletak pada keterlibatan langsung rakyat dalam memilih pemimpinnya di daerah. Jika mekanisme itu digantikan dengan pemilihan oleh DPRD, maka kedaulatan memilih kepala daerah dipindahkan ke wakil rakyat. ”Langkah ini berpotensi membengkokkan aspirasi rakyat di daerah karena kepentingan DPRD dan pilihan rakyat atas figur kepala daerah bisa saja berbeda,” ucapnya.
Untuk mengurai persoalan mahalnya ongkos pilkada langsung, Said berpandangan, solusi yang lebih tepat adalah membenahi regulasi dan penegakan hukum, terutama terkait politik uang. Selama ini, katanya, biaya pilkada langsung kerap dikeluhkan, tetapi pembenahan sistem penegakan hukumnya tidak berjalan seiring.
Karena itu, Said mendorong penguatan criminal justice system dalam penanganan pelanggaran pemilu yang didominasi praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Said, perlu diperkuat, termasuk dengan kewenangan penyidikan yang independen atau melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus dalam penanganan politik uang. Sanksi pidana, baik bagi pemberi maupun penerima, harus diperberat, termasuk pembatalan pengajuan kandidat.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan peradilan ad hoc khusus untuk menangani perkara politik uang di setiap daerah. Dalam skema tersebut, KPK dan Bawaslu dapat melibatkan akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc. Mengingat pilkada dan pemilu kini digelar serentak, praktik politik uang berpotensi berlangsung masif, sistematis, dan serentak, sehingga membutuhkan aparat penegak hukum yang kredibel dan memadai.
”Langkah ini bisa menimbulkan efek jera, baik bagi pemberi maupun penerima politik uang, sehingga peluang kandidat memenangi pilkada dengan biaya lebih murah menjadi lebih besar,” kata Said.
Said juga menekankan pentingnya pendidikan pemilih.
Dari sisi masyarakat, Said juga menekankan pentingnya pendidikan pemilih. Masyarakat perlu diedukasi bahwa menerima politik uang merupakan tindak pidana yang merusak demokrasi dan menghambat daerah mendapatkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh sosial perlu menggalakkan pendidikan pemilih secara berkelanjutan.
Ia meyakini, jika pembenahan penegakan hukum dan pendidikan pemilih dijalankan secara serius dan konsisten, persoalan mahalnya ongkos pilkada dapat diantisipasi. ”Ini tentu bukan pekerjaan simsalabim. Dibutuhkan proses dan komitmen bersama. Kuncinya ada pada kita semua, mulai dari pemimpin politik, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, hingga aktivis, untuk membangun demokrasi daerah yang sehat,” tuturnya.





