Tolak Jalan Tembus, Warga Griya Santha Tawarkan Pemkot Malang Bangun Jalan Layang

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

MALANG, KOMPAS.TV - Sidang mediasi antara warga yang menolak jalan tembus dan Pemkot Malang digelar di Pengadilan Negeri Malang selasa siang. Selama kurang lebih satu jam kedua belah pihak dimediasi oleh Pengadilan Negeri Malang.

Dalam sidang mediasi kedua ini diketahui bahwa warga perumahan Griya Santha tetap menolak rencana pembangunan jalan tembus yang melewati kawasan perumahan mereka. Selain menolak warga Griya Santha juga menawarkan solusi kepada pemkot Malang untuk membangun jalan layang atau mencari alternatif jalan tembus lain.

"Tawarannya satu warga menginginkan kalau bisa dialihkan dengan kajian yang lebih baik dialihkan ke tempat lain yang mungkin secara logis akan lebih bisa memecah kepadatan. Kedua kalau memang harus lewat jalur Griya Santha maka sebisa mungkin lewat jalur atas yaitu fly over." Terang Wiwit. 

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno mengatakan bahwa rencana jalan tembus ini sudah masuk dalam peraturan rencana tata ruang wilayah atau Perda RTRW. Meski demikian dua tawaran dari warga ini akan dirapatkan kembali dan dijawab pada sidang mediasi selanjutnya.


"Mereka intinya tetap tidak berkenan melalui jalan itu. Mereka menawarkan dua hal secara tertulis tetapi ini akan dirapatkan dulu. Kalau dari pemkot Malang karena rencana jalan tembus ini sudah tertuang dalam perda RTRW maka sedapat mungkin sesuai dengan rencana jalan di perda tersebut." Kata Suparno. 

Sebelumnya pemkot Malang berencana membuat jalan tembus dari Sukarno Hatta ke Jalan Simpang Candi Panggung. Jalan tembus ini direncanakan melewati perumahan Griya Santha. Jalan tembus yang diharapkan bisa memecah kemacetan di Jalan Sukarno Hatta dan Candi Panggung ini mendapat penolakan dari warga perumahan Griya Santha.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang mediasi
  • tolak jalan tembus
  • warga Griya Shanta
  • berita Malang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam Bangun 104 Unit Hunian Tetap di Aceh Utara
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
TOK! Ridwan Kamil-Atalia Resmi Cerai
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Tangis Kakek Masir Pecah Usai Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Burung di Taman Nasional Baluran
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Empat Saham Disuspensi Bursa, Dua Emiten Asuransi Masuk Daftar
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
MKMK Periode 2026 Dilantik, Formasi Tidak Berubah
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.