Soal Pasal KUHP Hina Presiden, Natalius Pigai: Prabowo Tak Mungkin Jadi Aktor Penindas Kritik

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara menanggapi panasnya spekulasi publik mengenai salah satu pasal KUHP tentang hukuman terhadap penghinaan kepada presiden.

Dengan nada tegas, Pigai menjamin bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin menjadi dalang di balik tindakan penindasan terhadap kritik.

BACA JUGA:Kurang Puas Obok-Obok Venezuela, Trump Juga Mau Caplok Greenland

BACA JUGA:Geruduk Disnakertrans Jabar, Demo Buruh Tolak Kebijakan Gubernur Soal UMSK Bakal Dilanjutkan ke Istana Jakarta

Isu ini mencuat seiring berkembangnya opini dari kalangan aktivis masyarakat sipil, pengamat, hingga influencer yang menerka-nerka adanya keterlibatan aktor negara dalam membungkam pendapat publik.

Namun, Pigai meminta semua pihak untuk tidak terjebak dalam prasangka tanpa bukti yang sah.

"Yang jelas pemerintah tidak mungkin. Pemerintah tidak mungkin. Pak Presiden tadi malam juga waktu hari Natal sampaikan bahwa kritik itu boleh. Boleh dong, bebas kritik. Kita ini negara demokrasi," ujar Pigai saat konferensi pers, Selasa 6 Januari 2026.

Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

Alih-alih membiarkan opini liar berkembang di media sosial, Pigai mengaku telah meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata.

BACA JUGA:Setengah Abad Berkarya untuk Negeri, Trakindo Fokus Gaungkan Efisiensi Industri Alat Berat

BACA JUGA:Buntut Tendangan Kung Fu Liga 4, PSSI Minta Perangkat Pertandingan Perhatikan Keselamatan Pemain

Ia mendesak kepolisian untuk memproses secara hukum dan mengungkap siapa sebenarnya aktor yang bermain di balik layar.

"Saya minta aparat kepolisian untuk memproses, mencari siapa pelakunya. Sekarang kan opini cenderung dari perspektif influencer maupun pengamat yang menerka-nerka. Hipotesa itu kita hormati, tapi harus dipastikan melalui proses penyelidikan," tegasnya.

Menurut Pigai, kepastian hukum hanya bisa didapat lewat jalur resmi kepolisian, bukan sekadar riuh rendah di ruang digital. Jika hasil penyelidikan sudah menunjuk sosok tertentu, barulah publik bisa melihat fakta yang sebenarnya.

Klaim Indonesia Surplus Demokrasi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes soal Super Flu: Kalau Imunitas Baik, Makan dan Tidur Cukup, Bisa Sembuh
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Densus 88: Ledakan SMAN 72 jadi Inspirasi Aksi Penusukan di Moskow
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Private Trip Sumba Eksklusif Bersama Phinisea
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Malaysia Open: Duel Ketat, Ana/Trias Bungkam Wakil India
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
MK Ungkap UU TNI dan Polri Paling Banyak Digugat Sepanjang 2025
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.