Polemik Prajurit di Sidang Nadiem Makarim, Usman Hamid: TNI Bukan Satpam Jaksa

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mendudukkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai terdakwa menuai polemik baru.

Polemik muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengerahkan beberapa prajurit TNI untuk menjaga jalannya persidangan. Kehadiran prajurit TNI itu bahkan sempat membuat majelis hakim mempertanyakannya hingga mempersilakannya mengambil tempat untuk duduk bukan berdiri.

Polemik tersebut turut mengundang suara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Dia mengkritik kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (5/1).

Usman menegaskan, TNI memiliki fungsi konstitusional yang jelas dan tidak semestinya dilibatkan dalam pengamanan ruang sidang peradilan umum.

“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Menurut Usman, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus dijaga independensinya dari segala bentuk intervensi, termasuk kehadiran aparat militer. Ia menilai, kehadiran personel militer berseragam tempur dalam ruang persidangan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan suasana intimidatif bagi para pihak yang terlibat.

“Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan,” ujar Usman.

Usman juga menegaskan, praktik tersebut melanggar ketentuan hukum dan tata kelola peradilan yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan aparat militer tidak hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga mengganggu jalannya persidangan secara teknis.

“Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang,” ucap Usman.

Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang dinilai bersifat militeristik. Usman juga menanggapi dalih penggunaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI sebagai dasar pengamanan.

Menurutnya, MoU tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menghadirkan militer di ruang sidang peradilan umum. “Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” cetus Usman.

Ia bahkan menilai keengganan Kejaksaan untuk menggunakan pengamanan dari Polri mencerminkan adanya persoalan yang lebih dalam. Menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.

“Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme,” tutur Usman.

Ia menilai, realitas di ruang sidang Pengadilan Tipikor serta meluasnya peran militer di birokrasi justru menunjukkan normalisasi militerisme dalam pemerintahan sipil. Usman menegaskan, demi menjaga integritas dan independensi peradilan, praktik militerisasi ruang sidang harus segera dihentikan.

“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur sejumlah anggota TNI. Musababnya, sejumlah tentara berpakaian dinas loreng hijau itu berada di dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hakim menilai, keberadaan anggota TNI di dalam ruang sidang mengganggu jalannya persidangan, termasuk mengganggu aktivitas peliputan media dan kenyamanan pengunjung yang berada di bagian belakang.

“Ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” ujar Hakim Purwanto saat memimpin persidangan.

Ia meminta agar para anggota TNI tersebut menyesuaikan posisi dan tidak berada di area yang menghalangi pandangan serta pengambilan gambar media. “Jadi bisa menyesuaikan ya pak,” ucap Hakim mengingatkan.

Hakim Purwanto kemudian meminta anggota TNI untuk mundur lebih jauh agar persidangan berjalan tertib.

“Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya,” imbuhnya. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Gelar Retret Kabinet Kedua, Komisi II DPR: Penting Samakan Visi
• 20 jam laludetik.com
thumb
Hadiri Panen Raya dan Deklarasi Swasembada Beras, Prabowo Jajal Buah dan Susu
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Diminta Antisipasi dan Cegah Lonjakan Kasus Super Flu
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Jay Idzes Blunder hingga Muharemovic Bikin Gol Bunuh Diri, Penyebab Sassuolo Dibantai Juventus Terbongkar
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Toko Baju
• 19 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.