Suami Boiyen Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Investasi Rp300 Juta

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Suami dari artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban bagi hasil kepada investor hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp300 juta.

Laporan dilayangkan oleh Rio selaku pihak investor melalui kuasa hukumnya. Laporan diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor: LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026.

"Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual


Surya menjelaskan bahwa kliennya, Rio, awalnya menyetorkan dana investasi berdasarkan proposal yang diajukan Rully. Meski sempat menerima keuntungan di awal, namun pembayaran bagi hasil tersebut terhenti sejak Januari 2024 dan tidak sesuai dengan isi dokumen perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," jelas Surya.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik, termasuk proposal bisnis, bukti transfer, dan dokumen perjanjian. Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan, namun Rully tidak memberikan kepastian tanggung jawab hingga saat ini.


Suami dari artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA). Foto: Dok. Instagram.

"Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Kemarin juga sudah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada sampai saat ini," tegas Santo.

Kasus yang menyeret suami Boiyen ini menjadi salah satu laporan perdana yang menggunakan jeratan hukum baru. Rully dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru saja diberlakukan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib Siap Tempur Lawan Persija, Klok dan Reijnders Siap Tampil
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyek Jalan Singaraja - Mengwitani 2026 Telan Anggaran Rp670 Miliar
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Jay Idzes Blunder Fatal, Pelatih Sassuolo: Harusnya Lebih Cerdas
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Foto: Warga Pekalongan Terkepung Banjir Akibat Tanggul Sungai Jebol
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Trump Panggil Para Bos Raksasa Minyak
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.