Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara diperiksa KPK pada Selasa (6/1/2026) terkait kasus suap ijon proyek dan uang kepada mantan Kajari.
  • Ade, ayahnya H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan ditetapkan tersangka setelah OTT Desember 2025 terkait proyek.
  • Total "ijon" yang diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, ditambah Rp4,7 miliar dari pihak lain, total Rp14,2 miliar.

Suara.com - Bupati Bekasi Ade Kuswara enggan menjawab saat disinggung soal informasi pemberian uang kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.

Hal itu terjadi setelah Ade diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari ini.

Alih-alih memberikan konfirmasi, Ade mengaku dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka lain dalam kasus suap ijon proyek yang juga menjeratnya.

“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ade diduga memberi uang Rp100 juta kepada Eddy untuk mengamankan perkara.

Di sisi lain, ayah Ade, H. M. Kunang, juga diduga menerima uang Rp300 juta. Pemberian ini diduga dilakukan melalui eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

Beni diketahui ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. Dia juga sudah dimintai keterangan penyidik pada Senin (5/1/2026).

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H. M. Kunang (HMK), sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Messi pilih jadi pemilik klub atau direktur olahraga setelah pensiun
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Toko Pengecatan Suku Cadang Sepeda Motor di Bogor Kebakaran
• 6 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 189, Hari Ini Rabu 7 Januari 2026: Galaxy dan Aluna Hadapi Situasi Mencekam
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cadillac Resmi Debut di F1 2026, Fase Awal Pakai Mesin Ferrari
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Demi Beli Obat Sang Ayah: Gadaikan Motor Teman, Berujung di Meja Hijau
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.