Suhendra nekat menggadaikan motor temannya untuk berobat ayah yang sakit. Aksinya bikin temannya merugi.
Dia pun dipolisikan hingga berakhir di meja hijau. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung.
Dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih, kasus ini bermula pada Kamis (15/5/2025) pagi, saat Suhendra datang ke kontrakan Zakeus Soyuzs Senduk lalu meminjam motornya dengan alasan mengantar ayah yang sakit untuk berobat.
Saat hendak meminjam itu, ternyata motor Zakeus tidak ada sebab masih dipinjam seorang bernama Dwi. Zakeus menelepon Dwi untuk mengembalikan motornya. Singkat cerita, motor telah diambil oleh Zakeus kemudian diserahkan kepada Suhendra.
Dengan motor itu, Suhendra hendak membeli obat kolestrol dan darah tinggi ke apotek. Namun karena tak punya uang, ia mampir ke rumah temannya bernama Birin untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp 1 juta. Suhendra berjanji menebus motor keesokan harinya.
Setelah dapat uang, Suhendra membeli obat Rp 300 ribu. Sisanya, ia habiskan untuk membeli makan dan rokok.
Beberapa hari berlalu, pada 28 Mei, Suhendra dibawa sekelompok orang ke Polsek Terbanggi Besar karena menggelapkan kendaraan tersebut. Akibat perbuatan Suhendra, Zakeus rugi sebesar Rp 5 juta.
Di pengadilan, Suhendra dijatuhi hukuman pidana bersyarat/percobaan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 249/Pid.B/2025/PN Gns, yang diketuai oleh Didik Nursetiawan dengan Hakim Anggota Benny Wijaya, dan Yuniza Rahma Pertiwi.
“Perkara ini merupakan perkara yang dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena terdakwa didakwa dengan pasal yang ancaman pidananya maksimal masing-masing adalah empat tahun pidana penjara, dan bukan merupakan residivis," kata ketua majelis hakim dikutip dari laman Dandapala Mahkamah Agung.
Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan/bersyarat dalam putusan ini adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sebelum perkara diperiksa di persidangan.
“Antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian dan korban telah memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi," demikian salah satu pertimbangan dalam putusan.
Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun Majelis Hakim menilai, dengan melihat latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana serta keadaan yang terjadi kemudian telah ada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa menjadi hal-hal yang meringankan dalam persidangan.
"Demi mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum yang kaku serta mencapai tujuan pemidanaan, maka lebih tepat diarahkan pada pembinaan melalui pidana bersyarat atau percobaan," kata hakim.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan Suhendra segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ketentuan ini sejalan dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur penahanan bagi terdakwa yang dijatuhi pidana percobaan. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang digadaikan Suhendra dan disita dalam perkara ini ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas putusan itu, jaksa menyatakan banding. Di tingkat banding, hakim menguatkan putusan tersebut. Merujuk situs pengadilan, kasusnya masih dalam tahap kasasi yang diajukan oleh jaksa.




