Kemendagri wajibkan daerah se-Indonesia bentuk dan perkuat BPBD 

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mewajibkan daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD guna menghadapi berbagai ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.

BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Baca juga: BNPB usulkan Kemendagri untuk bakukan kepala BPBD harus eselon I

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap 21 Situs Judol Modus Perusahaan Fiktif, Disita Rp 59 M
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Kembali Singgung Banyak Kekayaan Indonesia yang Bocor
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Proyek Waste to Energy Diluncurkan di 34 titik, Intip Prospek OASA hingga MHKI
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pegadaian Championship: PSS Resmi Lepas Satu Bek Tengah, Segera Sambut Pemain Anyar?
• 19 jam lalubola.com
thumb
Pertumbuhan Sektor Jasa Jepang Melambat pada Desember, PMI Turun ke 51,6
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.