Jakarta, IDN Times - Keberadaan tiga prajurit TNI dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim, menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai, TNI merupakan alat negara untuk melaksanakan kebijakan di sektor pertahanan bukan satuan pengamanan di ruang sidang.
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan, tidak sepatutnya ada anggota militer di peradilan sipil. "TNI bukan satpam kejaksaan. Apalagi pengadilan umum sudah masuk ke wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer. Itu menyalahi aturan," ujar Usman di dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Ia menambkan, dalih pengamanan sesuai nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak mengikat pengadilan. Seharusnya yang diminta bantuan untuk pengamanan di ruang sidang adalah kepolisian.
"Keengganan untuk meminta pengamanan ke Polri menjadi cermin adanya nuansa politis pada kasus itu, sekaligus konflik kejaksaan-konflik yang berlarut-larut," tutur dia.
Dalam pandangannya, sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta ketiga personel TNI untuk mundur. Apalagi, keberadaan TNI di pengadilan sipil sudah melanggar undang-undang.
"Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme," katanya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466042/original/012251600_1767793213-Presiden_Prabowo_Subianto_di_Karawang__2_.jpeg)

