Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk membahas aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, setelah mayoritas partai politik (parpol) telah bersikap mendukung usulan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya ingin fokus untuk menangani pascabencana banjir dan tanah longsor di Sumatera terlebih dulu, ketimbang membahas aturan kepala daerah dipilih lewat DPRD.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Kalau ditanya pada saat sekarang ini, marilah kita sama-sama semua fokus pada penanganan bencana dulu di Sumatera dan juga, kita tidak berharap, tapi ada potensi gunung yang kemudian mungkin nantinya harus juga dampaknya ditangani dengan baik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa, 6 Januari 2026.
Dasco juga menyampaikan, pihaknya lebih mementingkan antisipasi dan mitigasi bencana di sejumlah daerah. "Kita tidak berharap, tapi ada potensi gunung yang kemudian mungkin nantinya harus juga dampaknya ditangani dengan baik," tuturnya.
Karena itu, kata Dasco, soal pilkada lewat DPRD yang menjadi polemik dan kemudian sudah ada beberapa sikap, pihaknya meminta agar lebih fokus ke penanganan bencana.
Saat disinggung rencana waktu pembahasan, Dasco mengaku belum bisa menjawab. Sebab, kata dia, belum ada keputusan waktu pembahasan kepala daerah dipilih lewat DPRD.
"Nah, justru pembahasan atau tidak pembahasan, itu juga belum diputuskan kapan dibahasnya, karena kita masih reses. Jadi saya belum bisa jawab," pungkasnya.
Ihwal pilkada lewat DPRD ini diusulkan oleh Partai Golkar. Hal itu sebagaimana salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 partai tersebut.
- Tokopedia
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Minggu, 21 Desember 2025 mengatakan rekomendasi itu disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Terkait pemilu, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.




