jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pencuri bermodus berpura-pura menjadi petugas PLN untuk melancarkan aksi mencuri kabel listrik di Jakarta. Keempat pelaku berinisial berinisial EM, 49, AP, 46, dan N, 41,
"Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Tulus Abadi Apresiasi Perjuangan Petugas PLN, Listrik Jadi Fondasi Pemulihan Aceh
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
"Kalau N itu diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM itu residivis kasus pencurian sepeda motor," kata Kukuh.
BACA JUGA: Pemulihan Listrik Aceh Terus Berjalan, Pimpinan Komisi XII DPR RI Dukung Perjuangan Petugas PLN
Penangkapan ketiganya pun bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu (26/11) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Setelah dicek di lokasi, petugas PLN dapat ada kabel listrik di gardu yang hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian Rp28 juta," kata Kukuh.
BACA JUGA: Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel Beraksi, Berujung Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. "Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Kukuh.
Akhirnya pada Selasa (30/12), ketiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri," tutur Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


