Pencuri Kabel Listrik Berpura-pura Jadi Petugas PLN Digulung Polisi

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pencuri bermodus berpura-pura menjadi petugas PLN untuk melancarkan aksi mencuri kabel listrik di Jakarta. Keempat pelaku berinisial berinisial EM, 49, AP, 46, dan N, 41, 

"Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Tulus Abadi Apresiasi Perjuangan Petugas PLN, Listrik Jadi Fondasi Pemulihan Aceh

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.

"Kalau N itu diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM itu residivis kasus pencurian sepeda motor," kata Kukuh.

BACA JUGA: Pemulihan Listrik Aceh Terus Berjalan, Pimpinan Komisi XII DPR RI Dukung Perjuangan Petugas PLN

Penangkapan ketiganya pun bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu (26/11) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Setelah dicek di lokasi, petugas PLN dapat ada kabel listrik di gardu yang hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian Rp28 juta," kata Kukuh.

BACA JUGA: Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel Beraksi, Berujung Ditangkap Polisi

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. "Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Kukuh.

Akhirnya pada Selasa (30/12), ketiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri," tutur Kukuh.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Generasi Z Disebut Paling Keras Tolak Pilkada Melalui DPRD
• 11 jam laludetik.com
thumb
Malaysia Open: Duel Ketat, Ana/Trias Bungkam Wakil India
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tafsir Juz Amma: Surat Al-Lail, Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Penjambretan di Kelapa Gading, Perempuan Terseret hingga Terjatuh ke Aspal | SAPA MALAM
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Akhir Kisah Tiang Monorel Jakarta Usai Mangkrak Bertahun-tahun
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.