- Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina digelar di Tipikor Jakarta, saksi menyangkal adanya pengaturan pengadaan kapal.
- Saksi mantan Direktur PT PIS menyatakan KPI tidak berwenang dalam proses pengadaan kapal impor minyak mentah.
- Pembelaan klien fokus pada komunikasi yang hanya ucapan selamat dan bantahan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (6/1), para saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal dan impor minyak mentah sebagaimana didakwakan jaksa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
Di hadapan majelis hakim, Arief menegaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai pengguna jasa tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan kapal.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum mantan Direktur Optimasi Feedstock & Produk KPI, Yoki Fernandi, yakni Elisabeth Tania.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan adanya kongkalikong dalam kegiatan impor minyak mentah maupun penyewaan kapal.
“Enggak ada yang membuktikan adanya kongkalikong,” ujar Elisabeth kepada awak media.
Elisabeth menjelaskan, komunikasi antara kliennya dengan pihak swasta sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan minyak.
Percakapan yang dipersoalkan jaksa disebut hanya sebatas ucapan selamat saat Yoki berpindah jabatan ke PIS.
Baca Juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
“Chat-chat itu hanya ucapan selamat, tidak ada yang spesifik membahas pengadaan impor minyak,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan minyak mentah. Menurutnya, tidak ada satu pun percakapan yang menyebutkan angka HPS, baik dengan pihak internal maupun eksternal.
Terkait komunikasi dengan eks Senior Manager Trafigura, Martin Haendra Nata, Elisabeth menegaskan bahwa pembahasan yang ada hanya sebatas ekspektasi harga, bukan HPS.
“Yang ada itu ekspektasi harga, bukan HPS. Ekspektasi harga masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti isu permainan golf di Thailand yang diduga difasilitasi pihak swasta.
Elisabeth membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan golf tersebut merupakan acara rutin dengan peserta beragam, tidak hanya dari Pertamina dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).


