Insiden Anak Bunuh Ibu di Medan, Legislator Minta Pengembang Gim Patuhi Hukum Digital

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyebut pemerintah perlu menunjukkan sikap terhadap gim daring yang bermuatan negatif setelah muncul kasus anak 12 tahun membunuh ibu kandung di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Pemerintah harus mengambil pelajaran penting soal game online atau gim daring yang sudah menimbulkan korban serius seperti ini," kata Sukamta kepada awak media, Selasa (6/1).

BACA JUGA: 8 Rekomendasi Gim di Steam, Cocok untuk Mengisi Waktu Luang di Akhir Tahun

Tragedi pilu terjadi di Medan pada Rabu (10/12) kemarin. Seorang anak berusia 12 tega membunuh ibu kandung memakai pisau.

Penyidik kepolisian mengungkap tindakan terduga pelaku disinyalir dipengaruhi anime dan gim daring, yakni Mistery Murder. 

BACA JUGA: Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Sukamta menyebutkan para pengembang gim daring sebenarnya wajib mematuhi ketentuan Pasal 16A UU ITE.

Adapun, pasal itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti pengembang gim daring membuat sistem untuk melindungi anak dari konten negatif atau tidak sesuai usia.

BACA JUGA: Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur

Selain itu, kata Sukamta, pengembang gim daring sesuai Pasal 40 huruf 2d UU ITE, wajib memoderasi konten yang membahayakan nyawa orang atau individu dan masyarakat. 

Dia mengatakan pengembang gim daring bahkan bisa memakai Pasal 5 PP Tunas Nimor 17 Tahun 2025 untuk menilai tingkat risiko konten kekerasan.

"Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim Pasal 5 juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia tiga, tujuh, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan," kata Sukamta.

Menurutnya, negara harus berperan mencegah eksploitasi anak oleh industri gim daring yang berniat meraup keuntungan. 

Terlebih lagi, beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan konten kekerasan dalam permainan digital berkorelasi terhadap peningkatan agresivitas dan penurunan empati anak dan remaja.

"Negara sebagai pengendali teknologi harus terus hadir dalam memberi pelindungan terhadap anak dari konten-konten yang tidak sehat di internet," ujar Sukamta.

Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, peran orang tua juga penting untuk mencegah anak terpengaruh konten negatif dari internet atau gim daring.

"Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” kata legislator Dapil Yogyakarta itu. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah seiring Optimisme Purbaya soal Ekonomi RI 2026 Tumbuh 6 Persen
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
UU APBN 2026 Resmi Dipublikasikan, Pendapatan Negara Dipatok Rp3.153 Triliun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Guru di Pidie Jaya Aceh Seberangi Sungai dengan Kabel Sling Demi Mengajar | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kantor Kemenhut Digeledah, Raja Juli Disentil
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
MauDikenakan Pajak Rp129 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.