Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah diberikan USD 7.000 yang ditaruh di atas meja. Namun, Purwadi mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan.
"Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7.000 dolar Amerika Serikat, Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Purwadi.
Purwadi mengatakan uang itu diterima dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat PPK. Dia mengatakan uang itu diletakkan di atas meja tanpa ada perintah apa pun.
"Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?" tanya jaksa.
"Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja," jawab Purwadi.
Jaksa mendalami apakah uang itu berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu tapi sudah dikembalikan ke penyidik.
"Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?" tanya jaksa.
"Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan," jawab Purwadi.
(mib/fca)



