Bantah Dakwaan Korupsi 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin 5 Januari 2026. Sidang ini mendudukkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sempat tertunda sebanyak dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rincian dugaan aliran dana dan kerugian negara yang fantastis terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Dalam isi dakwaannya, Jaksa menyatakan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Dana tersebut diduga diserahkan kepada Nadiem melalui PT Gojek Indonesia.

Penyalahgunaan wewenang ini disebut bermula dari arahan spesifikasi laptop Chromebook yang mewajibkan penggunaan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan ini dinilai membuat Google menjadi satu-satunya perusahaan yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 4 November 2025, tindakan Nadiem bersama beberapa pihak lain—seperti  Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan—didakwa telah merugikan keuangan negara.

Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Akumulasi dari markup harga perangkat Chromebook bernilai Rp1,5 triliun serta proyek pengadaan laptop sebesar Rp621 miliar.
  Baca juga: Ada 3 Personel TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi). Nadiem secara tegas membantah telah menerima aliran dana Rp809 miliar dan menyebut tuduhan jaksa tidak masuk akal. Ia berargumen bahwa keuntungan dari pengadaan CDM saja hanya bernilai Rp621 miliar, sehingga angka suap yang dituduhkan melebihi total keuntungan proyek.

Dalam pernyataannya di persidangan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya sedang dikriminalisasi atas kebijakan yang ia buat selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

"Saya adalah pejuang dalam menjalani proses hukum ini. Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga, tapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi," tegas Nadiem.

Ia menambahkan bahwa masa depan anak muda yang ingin mengabdi pada negara akan bergantung pada hasil sidang ini. Nadiem juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa seluruh kekayaannya guna membuktikan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham Perkapalan GTSI-BULL Cs Unjuk Gigi Lagi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Sekjen PKP Didyk Choiroel Ditunjuk sebagai Komisaris BTN
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Feri Amsari Kritik KUHP Baru: Presiden dan Orang-Orang di Lingkarannya Khawatir Namanya Jatuh
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
84 Persen Generasi Z Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Profil Ole Gunnar Solskjær: Rekam Jejang Kandidat Kuat Sang Caretaker MU
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.