Ini Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Dapat Ajukan Sertifikasi Halal Gratis 2026

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Berikut ini kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bisa menjadi peserta Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.

Ini Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Dapat Ajukan Sertifikasi Halal Gratis 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Untuk dapat memperoleh sertifikat halal gratis ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Baca Juga:
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk

Berikut ini kriteria UMK yang bisa menjadi peserta Program Sehati 2026:

(1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK).

Baca Juga:
BPJPH Dorong Pelaku Mikro dan Kecil Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis

(2) Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.

(3) Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.

Baca Juga:
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi Usaha Mikro dan Kecil

(4) Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.

(5) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

(6) Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.

(7) Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

(8) Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).

(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(10) Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

(11) Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.

(12) Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.

(13) Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

(14) Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

(15) Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

Sebagai informasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, melalui kemudahan bersertifikat halal bahkan dengan pembiayaan gratis ini, diharapkan semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal. Sehingga, mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat konsumen.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," ujar dia dalam keterangan resmi, belum lama ini.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Bulan Usai Gugatan, Nicole Kidman–Keith Urban Resmi Bercerai
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kemendagri Rombak Struktur BPBD, Mitigasi Bencana Daerah Lebih Cepat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Sidang Nadiem Dijaga TNI, Mahfud MD Akui Terkejut: Baru Pertama Kali Saya Lihat
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia?
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.