Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana yang berkembang saat ini di tataran elite politik sebagai perbaikan sistem pilkada. Hal tersebut sesuai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada tahun 2012.
"MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dalam laman resmi MUI dari Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Asrorun Niam menegaskan dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
"Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki," ujarnya
MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung tersebut sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.
"Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat," ungkapnya
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya itu, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut, menurutnya, telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.
"Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik," kata dia.
Adapun isi dari hasil Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012, yakni pertama, proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah sebagai pengemban amanah untuk hirasah al-din dan siyasah al-dunya dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama oleh rakyat sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Kedua, pemilihan umum secara langsung dalam penetapan kepemimpinan hanya bisa dilaksanakan jika disepakati oleh rakyat, terjamin kemaslahatannya, serta terhindar dari mafsadat. Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk mewujudkan hak-hak esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan posisi individu dalam pemerintahan daerah.
Ketiga, Pemilukada langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga secara teori akses dan kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pemilukada menjadi sangat kuat. Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, pemilukada menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional.
Keempat, saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki mafsadat yang sangat besar, antara lain pertama munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional. Mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit.
Kemudian, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA. Keempat, kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya politik uang.
Untuk itu, apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

.jpg)


