Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) sore dan menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir.

Kuasa hukum perceraian Ridwan Kamil, Wenda Alwi menjelaskan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.

“Menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Ibu Atalia,” ujar Wenda Alwi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Wenda menegaskan, putusan tersebut merupakan talak satu dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Sudah diputuskan talak 1 dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya. Tetapi ada masa tenggang 14 hari untuk para pihak apabila ingin menyatakan banding,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan inkrah.

“Jadi 14 hari ke depan putusan ini akan berkekuatan hukum tetap,” lanjut Wenda.

Selain putusan cerai, majelis hakim juga menetapkan adanya sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak dipublikasikan ke ruang publik.

“Putusan lainnya menyatakan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak dipublikasikan dan Majelis Hakim memerintahkan para pihak mematuhi apa yang sudah disepakati,” katanya.

Wenda menyebut hasil putusan tersebut diterima pihaknya sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tadi jam 3 sore kita sudah dapat hasilnya,” ujarnya.

Terkait harta gono-gini, Wenda memastikan persoalan tersebut sudah disepakati jauh sebelum gugatan cerai didaftarkan ke pengadilan agama.

“Kalau harta gono-gini, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan sejak sebelum gugatan didaftarkan di pengadilan agama,” kata Wenda.

Ia menegaskan pemisahan harta bersama dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak.

“Jadi sudah ada kesepakatan antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia untuk pemisahan harta bersama,” jelasnya.

Sementara itu, soal hak asuh anak, Wenda menjelaskan pengaturannya dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing anak.

“Untuk Neng Camillia (Zara) karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, diasuh bersama,” ujarnya.

Sedangkan untuk Ananda Arka, majelis hakim menetapkan sementara diasuh oleh Ridwan Kamil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam 12 Tahun Penjara
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Subsidi Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Turun, Tarif Belum akan Dinaikkan
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Bahlil akan wajibkan bensin campur etanol paling lambat 2028
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Banjir Terjang 6 Kecamatan di Aceh Timur, Warga Kembali Mengungsi
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.