Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah mengguyur sektor swasta dengan berbagai insentif pajak pada awal 2026 dipandang lebih sebagai upaya mencegah pelemahan ekonomi dibandingkan untuk memacu pertumbuhan.
Sekadar catatan, pemerintah telah menerbitkan sederet aturan yang memberikan keringanan hingga pembebasan pajak untuk sektor padat karya, properti hingga UMKM.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan sektor padat karya yang di antaranya meliputi tekstil dan alas kaki hingga pariwisata sepanjang tahun ini ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/2025.
Kemudian, pemerintah melalui PMK No.90/2025 kembali menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN DTP 100% dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak, atau rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah melanjutkan kebijakan tax holiday guna mendorong investasi serta insentif PPh final UMKM 0,5%.
Menurut Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, berbagai insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah di awal 2026 lebih tepat dibaca sebagai upaya menahan pelemahan ekonomi, bukan sebagai pemicu lonjakan pertumbuhan.
Baca Juga
- Insentif Pajak Sektor Padat Karya Dinilai Tahan Laju PHK Industri Mebel
- Buruh Tekstil Cs Bebas Pajak Selama 2026, Pengusaha Usul Insentif Tambahan
- AS Terapkan Pajak Side-by-Side, Apa Dampaknya ke RI?
Rizal menilai pembebasan PPh 21 di sektor padat karya membantu menjaga daya beli pekerja dan menahan tekanan PHK. Sementara itu, PPN DTP properti dan perpanjangan tax holiday memberi ruang napas bagi dunia usaha agar tidak menunda aktivitas.
"Namun secara keseluruhan, dampaknya ke target ekonomi nasional masih cenderung terbatas. Insentif ini bekerja sebagai bantalan agar ekonomi tidak melambat terlalu dalam, tetapi belum cukup kuat untuk mendorong ekspansi baru secara signifikan, apalagi jika permintaan dan investasi belum benar-benar pulih," terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025).
Menurut Rizal, kendala utama yang dihadapi dunia usaha sampai dengan saat ini masih seputar birokrasi dan kepastian regulasi. Banyak pelaku usaha menghadapi aturan yang sering berubah, proses perizinan yang panjang serta koordinasi pusat dan daerah yang belum rapi.
Di sisi lain, akses pembiayaan juga masih ketat karena perbankan cenderung berhati-hati melihat risiko usaha. Oleh sebab itu, Rizal menilai insentif fiskal dalam situasi seperti ini berpotensi hanya menjadi pereda jangka pendek jika tidak dibarengi pembenahan struktural.
"Tanpa deregulasi yang konsisten, penyederhanaan izin, dan kepastian kebijakan ke depan, stimulus fiskal sulit diterjemahkan menjadi ekspansi usaha yang nyata dan berkelanjutan," terang ekonom yang juga dosen di Universitas Trilogi Jakarta itu.
Jatuh Bangun Sektor RiilUntuk diketahui, sebagian dari insentif pajak itu merupakan paket ekonomi yang diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu. Ada yang digelontorkan sepanjang 2025 bahkan berlanjut hingga 2029.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa keberlanjutan pembebasan PPh 21 DTP untuk sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) telah dipastikan sampai dengan 2026.
"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta," tuturnya di Istana Kepresidenan, September 2025 lalu.
Kemudian, pemerintah juga menggelontorkan keringanan untuk pembebasan PPh bagi sektor padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Target penerima adalah bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dan menyasar sebanyak 1,7 juta pekerja.
"Alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Dan ini pun akan dilanjutkan tahun depan [2026]," kata Menko Perekonomian sejak 2019 itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan tax holiday berlanjut di 2026 dan penerapannya bakal mengacu kepada rezim pajak minimum global (global minimum tax).
"Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%," jelas Febrio di kantor Kemenkeu, Jakarta, Seasa (23/12/2025).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengusulkan agar pemilik UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perseorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun mendapatkan insentif PPh final 0,5% secara permanen.
Setelah memperpanjang periode insentif sampai dengan 2029, Bimo menyebut pihaknya berencana untuk menghapus jangka waktu tertentu untuk pemberian insentif dimaksud bagi WP OP dan PT OP, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022.
Bimo menyebut penyiapan regulasi tersebut sudah selesai dibahas dan diusahakan terbit secepatnya. "Rencananya untuk WP OP. [Aturannya] secepatnya lah ya, karena sudah selesai pembahasan," ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).





