Polisi mengungkap alasan dr Richard Lee tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Polisi menyebut meski statusnya sudah tersangka, penahanan tidak otomatis dilakukan.
"Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, ditahan atau tidak, bergantung dari penilaian penyidik. Dia berharap Richard Lee dapat kooperatif memenuhi panggilan.
"Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
"Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan," sambungnya.
Ronald mengatakan penyidik akan mendalami kembali pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat Richard Lee dipanggil sebagai saksi. Selain itu, juga menambahkan pertanyaan baru jika diperlukan.
"Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Reonald mengatakan Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
(amw/ygs)



