KOMPAS.TV – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengkritisi beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni terkait nikah siri dan poligami dapat dikenai hukuman pidana.
Ia berpendapat, pencatatan pernikahan atau perkawinan dilakukan untuk kepentingan administrasi kenegaraan.
Pencatatan administrasi perkawinan tersebut, menurut dia merupakan tanggung jawab negara, dengan tujuan memberi perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya, Selasa (6/1/2026), seperti dikutip dari keterangan tertulis MUI.
Baca Juga: Wali Kota Malang Buka Suara soal Kadis Diduga Lakukan Poligami
Ia menegaskan, perempuan yang sudah terikat dalam pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.
Selain poliandri, ada juga perempuan yang haram dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Hal itu kata dia, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih.
Menurutnya, jika pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi tersebut terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : mui.or.id
- asrorun niam sholeh
- ketua mui bidang fatwa
- mui
- kuhp baru
- nikah siri
- poligami




