JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengecekan saldo rekening secara berkala kini perlu dilakukan oleh para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sebab, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi November telah disalurkan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
Penyaluran bantuan pendidikan ini menyasar 707.513 peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Mengingat mekanisme pencairan dilakukan bertahap, dana KJP Plus mungkin tidak masuk secara serentak ke seluruh rekening penerima pada waktu bersamaan.
Oleh karena itu, penerima diimbau untuk memantau mutasi rekening masing-masing.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Dibuka Hari Ini, Simak Link, Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
Untuk memastikan dana sudah masuk, penerima manfaat dapat menggunakan dua metode verifikasi melalui layanan Bank Jakarta.
Pertama, pengecekan langsung melalui teller bank. Peserta didik atau wali cukup mendatangi kantor cabang Bank Jakarta, menyampaikan keperluan pencairan KJP Plus, dan petugas akan memverifikasi saldo.
Kedua, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pengecekan bisa dilakukan dengan memasukkan kartu KJP atau ATM Bank Jakarta ke mesin untuk melihat saldo terkini.
Ketentuan Tarik Tunai dan Rincian DanaPenting untuk dicatat, jika dana terkonfirmasi cair, penerima tidak dapat menarik seluruh saldo dalam bentuk uang tunai (cash).
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- KJP Plus
- Pencairan KJP Plus 2026
- Cek Saldo KJP
- Bank Jakarta
- Bantuan Pendidikan DKI





