Sawit Tersebar di Beberapa Wilayah di Jabar, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Adanya temuan tanaman kelapa sawit di Desa Cigombang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menyedot perhatian DPRD Jabar. Apalagi, keberadaan tanaman itu ternyata juga diketahui ada di sejumlah daerah lainnya di Jabar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Perhatian itu salah satunya diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia pun sudah mendatangi langsung lahan kelapa sawit itu dan berdialog dengan pihak perusahaan maupun petani yang menanam kelapa sawit tersebut.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Ikuti Perintah KDM, Cirebon Babat Tanaman Sawit, Ganti dengan Mangga
  • Bupati Cirebon Mengaku Kecolongan Ada 6,5 Hektare Kebun Sawit di Pasaleman: Kami tak Tahu
  • 6,5 Hektare Kebun Kelapa Sawit Ditemukan di Cirebon, Dinas Pertanian Terkejut

Ono mengungkapkan, tanaman sawit yang ditanam di Cirebon tersebut berada di lahan milik masyarakat, dengan skema kemitraan perusahaan dengan petani.

“Kita sudah cek. Yang ditanam ada 400 batang di lahan seluas 2,5 hektare, umur tanamannya lima bulan. Kerja sama antara perusahaan dengan petani, di mana dari awal tanam sampai perawatan dibiayai oleh perusahaan,” ujar Ono, dalam akun Instagram @ono-surono, yang dikutip Republika, Selasa (6/1/2026).

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Ono mengatakan, pihaknya mendukung Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi di Jabar, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian (alih komoditas) secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain.

“Alhamdulillah perusahaan komitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Dan petani pun sudah sepakat untuk bisa beralih komoditas tanaman dari sawit ke mangga atau lainnya,” ucap Ono.

Tak hanya di Cirebon, lanjut Ono, keberadaan tanaman sawit juga ternyata menyebar di sejumlah daerah lainnya di Jabar seperti Kuningan, Ciamis, dan beberapa wilayah lainnya. “Kalau dari data yang sudah masuk ke perusahaan itu ada sekitar 4.000 hektare,” terangnya.

Ono menegaskan, keberadaan kelapa sawit di Jawa Barat sejatinya bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi. Ia menilai, surat edaran Gubernur Jawa Barat sudah sangat tegas melarang penanaman sawit dan memerintahkan alih fungsi tanaman.

"Dengan surat edaran tersebut, pelarangannya sangat jelas. Dan setiap tanaman sawit harus dialih komoditas," tegasnya.

Ia menambahkan, alih fungsi komoditas tanaman itu harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah Jawa Barat. Komoditas pengganti pun harus dirancang secara terencana agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Pastikan Mutu Program MBG, 4.535 SPPG Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene
• 3 jam laludisway.id
thumb
18,3 Juta Wisatawan Berkunjung ke Aceh sepanjang 2025
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Semarang Belum Deteksi Penyebaran Super Flu
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pasal Hina Presiden Kembali Disorot Ada Ancaman Penjara, Mahfud MD Beri Penjelasan
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Mentan Amran Dianugerahi Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.