MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum penggugat dalam perkara gugatan ijazah Presiden Ketujuh RI Jokowi mengklaim tidak ada ijazah yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1). Sidang agenda pembuktian itu dipimpin ketua majelis hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi bertindak sebagai tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan hingga agenda pembuktian berlangsung, pihak tergugat belum pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi ke persidangan. “Kita tahu semua faktanya, tidak ada ijazah Jokowi asli yang dihadirkan di persidangan,” ujar Taufiq, Selasa (6/1).
Dia mengatakan tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian (scan) laporan polisi terhadap sembilan terlapor yang menyatakan ijazah sedang disita. Menurutnya, bukti tersebut bukan salinan dari dokumen asli ijazah. “Sampai hari ini, tidak pernah ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan,” katanya.
Baca juga:
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Selain itu, tergugat lain yakni UGM selaku institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan juga dinilai hanya menyerahkan salinan dokumen tanpa menunjukkan ijazah asli. “UGM sebagai tergugat dua dan tiga hanya menunjukkan salinan. Tidak ada ijazah, bahkan tidak ada salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan,” ucapnya.
Ia menambahkan pihak kepolisian yang disebut menyita ijazah dan turut digugat dalam perkara ini juga tidak mengajukan alat bukti apa pun. “Polisi tidak mengajukan bukti. Artinya sampai hari ini, di persidangan tidak pernah ada ijazah Jokowi. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa ijazah itu memang tidak ada,” katanya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan pihaknya tidak dapat menghadirkan ijazah asli secara langsung karena saat ini masih disimpan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan pihaknya tetap konsisten menyampaikan alat bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo serta ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. “Ijazah-ijazah tersebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya,” kata YB Irpan.
Meski demikian, pihak tergugat telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polda Metro Jaya. “Permohonan tersebut telah kami ajukan secara resmi pada 1 Januari 2026 dan telah diterima, dibuktikan dengan tanda terima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini permohonan tersebut dalam tahap kajian untuk menentukan apakah dapat dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Jokowi memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama satu pekan guna memperoleh kepastian dari Polda Metro Jaya terkait dengan permohonan tersebut.
“Apabila permohonan dikabulkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun jika ditolak, pihak Polda Metro Jaya pasti memiliki alasan yuridis yang sah,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu



