JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
BACA JUGA:Mengejutkan! Marc Marquez Mengaku Bakal Pensiun Dini dari MotoGP, Jika Punya Anak Bakal Larang Jadi Pembalap
BACA JUGA:SAH! Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Lisa Mariana Bilang Begini
Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, pada Rabu 7 Januari 2026.
Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
BACA JUGA:Niat Menolong, Pedagang Beras Tertembak saat Gagalkan Aksi Curanmor Bersenpi di Kota Bambu Selatan Jakbar
BACA JUGA:Fajar/Fikri Lolos ke 16 Besar Malaysia Open 2026 Usai Duel Sengit Rubber Game
Alexander menegaskan Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Fitroh Sebut Perbedaan Pendapat di KPK Lumrah, Termasuk Soal Kasus Kuota Haji 2024
BACA JUGA:PDIP Gelar Rakernas 2026, Isu Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Jadi Agenda Panas
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3655011/original/069999900_1638856317-20211207-Banjir-Rob-Pelabuhan-Sunda-Kelapa-2.jpg)

