Pantau - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penanganan khusus terkait kenaikan gaji hakim ad hoc yang akan dihitung tersendiri dan tidak disamakan dengan struktur gaji hakim karier.
Pemerintah Akui Ketimpangan dan Lakukan Pendekatan KhususPernyataan ini disampaikan Prasetyo usai menghadiri retret Kabinet Merah Putih di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 6 Januari 2026.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih terus menjalin komunikasi aktif dengan perwakilan kelompok hakim ad hoc untuk menyusun rumusan yang tepat.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," katanya.
Prasetyo menegaskan bahwa struktur dan payung hukum antara hakim ad hoc dan hakim karier memang berbeda, sehingga penanganan kenaikan gajinya juga tidak bisa disamakan.
"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," jelasnya.
Pemerintah, kata Prasetyo, memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim, terutama hakim ad hoc yang kondisinya dinilai paling memprihatinkan.
"Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," imbuhnya.
Ketimpangan Gaji Picu Ancaman Mogok NasionalHingga saat ini, gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun.
Sementara itu, mulai tahun 2026, hakim karier akan menerima kenaikan tunjangan signifikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Tunjangan tersebut berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang dan tingkatannya.
Namun, kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi para hakim ad hoc, termasuk:
- hakim ad hoc tindak pidana korupsi,
- hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM),
- hakim ad hoc perikanan,
- dan hakim ad hoc di sektor lainnya.
- Ketimpangan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan hakim ad hoc.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia bahkan membuka kemungkinan untuk menggelar mogok kerja secara nasional apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret.
Mereka mendesak agar kesenjangan pendapatan antara hakim ad hoc dan hakim karier segera ditangani secara adil.



