JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyebut Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Richard Lee Tidak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Beber Alasannya
Selain itu, Richard juga disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Stefanus Wangge.
Pemeriksaan Richard Lee
Sebelumnya, Kombes Reonald menjelaskan, Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya pada pada Rabu (7/1/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sejam kemudian atau pada pukul 14.00 WIB.
"Pukul 18.00 WIB (pemeriksaan) dihentikan sementara karena istirahat, dan dilanjutkan lagi pemeriksaan pukul 19.00 WIB," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- richard lee tersangka
- pasal
- ancaman hukuman
- polisi
- tersangka



