Serangan AS ke Venezuela dan Ambang Hukum Rimba Global

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya Cilia Flores oleh Amerika Serikat pada Sabtu (03/01), yang dibarengi serangan militer berskala besar ke Caracas, menandai babak baru paling berbahaya dalam politik internasional pasca-Perang Dingin. Penahanan seorang kepala negara berdaulat melalui operasi militer lintas batas bukan sekadar eskalasi konflik, tetapi merupakan preseden ekstrem yang mengguncang fondasi hukum internasional modern.

Serangan Amerika Serikat terhadap ibu kota Venezuela dengan menghantam pelabuhan, bandara, sistem pertahanan udara, dan pangkalan militer adalah bentuk agresi bersenjata yang secara terang melanggar Pasal 2(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Dua pilar utama tatanan internasional, dikoyak atas nama kepentingan sepihak negara kuat.

Di bawah kepemimpinan Donald Trump, Amerika Serikat kembali mempertontonkan wajah klasik imperialisme strategis. Penggunaan kekuatan militer sebagai alat perubahan rezim. Dalih penegakan hukum, perang terhadap narkotika, atau demokratisasi hanyalah retorika lama yang menutupi realitas brutal pelanggaran hukum internasional.

Dalam perspektif hukum humaniter internasional, tindakan ini tidak dapat dibenarkan sebagai self-defense karena tidak ada serangan bersenjata langsung dari Venezuela terhadap wilayah Amerika Serikat. Ia juga tidak memperoleh mandat dari Dewan Keamanan PBB, sehingga secara yuridis tergolong unlawful use of force.

Krisis ini sekaligus memperlihatkan kemerosotan wibawa Dewan Keamanan PBB. Ketika Amerika Serikat sebagai anggota tetap DK PBB, justru terbiasa menjadi pelaku agresi, maka mekanisme kolektif keamanan internasional kehilangan legitimasi moral dan fungsionalnya. Hak veto yang semestinya menjadi alat stabilisasi justru berubah menjadi instrumen impunitas geopolitik.

Sejarah mencatat bahwa sejak era Perang Dingin, Amerika Serikat telah berulang kali melakukan intervensi militer di kawasan, dari Amerika Tengah, Timur Tengah, Asia Tenggara, hingga Afrika. Venezuela kini menjadi panggung terbaru dari pola lama tersebut, dengan kawasan Karibia sebagai arena kontestasi kekuatan global.

Dalam pendekatan studi perdamaian, agresi semacam ini tidak pernah menghasilkan stabilitas. Johan Galtung menyebutnya sebagai negative peace atau ketiadaan konflik terbuka yang dibangun di atas kekerasan struktural. Intervensi militer justru menanam benih konflik baru yang lebih dalam, lebih kompleks, dan lebih destruktif.

Dampak paling berbahaya dari tindakan Amerika Serikat adalah efek domino normatif. Jika agresi ini dibiarkan tanpa sanksi internasional, maka negara-negara dengan kekuatan militer signifikan akan terdorong meniru pola serupa. Dunia bergerak menuju normalisasi invasi.

Dalam konteks ini, skenario China terhadap Taiwan, eskalasi berkelanjutan Rusia-Ukraina, konflik Arab Saudi–UEA, hingga ketegangan Kamboja–Thailand, berpotensi menemukan justifikasi baru. Dunia tidak lagi diatur oleh hukum, melainkan oleh logika kekuatan.

Rusia dan China yang juga anggota tetap DK PBB, secara tegas menyebut langkah Amerika Serikat sebagai agresi militer yang melanggar norma hukum internasional. Namun kecaman diplomatik tanpa mekanisme sanksi hanya menjadi simbol perlawanan normatif yang rapuh.

Motif strategis di balik operasi ini nyaris tak tersamarkan, bahwa Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar dunia. Penguasaan sumber daya energi tetap menjadi jantung politik kekuatan global, dan perubahan rezim yang pro-Washington menjadi tujuan implisit intervensi ini.

Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodríguez menegaskan bahwa Nicolás Maduro adalah satu-satunya presiden sah Venezuela. Pernyataan ini mencerminkan resistensi konstitusional negara yang diserang, sekaligus upaya mempertahankan legitimasi politik di tengah tekanan militer eksternal.

Tuduhan Amerika Serikat bahwa Maduro memimpin jaringan perdagangan narkotika internasional tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum internasional yang sah. Tanpa putusan pengadilan independen, tuduhan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya berfungsi sebagai legitimasi politik bagi agresi militer.

Penangkapan Maduro memang dirayakan oleh sebagian diaspora Venezuela. Namun di dalam negeri, solidaritas nasional justru menguat. Aksi pembakaran bendera Amerika Serikat menjadi simbol resistensi terhadap apa yang dipersepsikan sebagai penjajahan modern.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Maduro sejak 2013 mendorong eksodus besar-besaran warga Venezuela. Data PBB mencatat sekitar 7,7 juta warga atau sekitar 20 persen populasi, meninggalkan negara itu sejak 2014. Namun krisis internal tidak pernah memberi hak hukum bagi negara lain untuk melakukan invasi militer.

Menariknya, gelombang protes juga muncul di dalam Amerika Serikat sendiri. Banyak warga turun ke jalan membawa spanduk bertuliskan “Enough is enough!”, menandakan bahwa agresi ini tidak sepenuhnya mendapat legitimasi domestik.

Rekam jejak intervensi Amerika Serikat di berbagai belahan dunia hampir selalu berujung pada kehancuran sosial, trauma psikologis, dan instabilitas jangka panjang, baik bagi masyarakat lokal maupun prajurit AS sendiri. Biaya kemanusiaan dari agresi militer selalu melampaui keuntungan strategisnya.

Kini dunia menyaksikan lahirnya apa yang dapat disebut sebagai dangerous world order. Tatanan global tanpa penjaga hukum, tanpa wasit moral, dan tanpa mekanisme penegakan kolektif. Aktor internasional seperti DK PBB, G7, dan organisasi kawasan tampak lumpuh menghadapi arogansi kekuatan besar.

Jika agresi Amerika Serikat terhadap Venezuela tidak dihentikan melalui tekanan internasional yang nyata, maka dunia sedang melangkah menuju era hukum rimba global. Dalam perspektif studi perdamaian dan pertahanan, satu-satunya jalan keluar adalah revitalisasi hukum internasional berbasis keadilan, bukan kekuatan. Tanpa langkah itu, perdamaian global hanyalah ilusi yang rapuh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OIKN Ungkap ASN Milenial dan Gen Z Jadi Prioritas Pemindahan Ibu Kota ke IKN
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Siklon Tropis Jenna Picu Potensi Hujan Ekstrem Kamis 8 Januari, Ini Wilayah Terdampak
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Penusukan OTK di Kemang Meninggal Usai Dirawat 5 Hari
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Bekas Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian WN Spanyol Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.