KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,7 miliar dari 83 perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam jumpa pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi NTT Tahun 2025 di Kupang, Selasa (6/1).
Roch Adi Wibowo menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan perkara korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT menangani 106 perkara pada tahap penyelidikan, 89 perkara pada tahap penyidikan, 86 perkara pada tahap penuntutan, dan 83 perkara yang telah dieksekusi. Dari proses tersebut, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16,7 miliar,” ujar Roch.
Ia menegaskan, capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Selain capaian secara kuantitatif, Kejati NTT juga menangani sejumlah perkara korupsi strategis yang menyita perhatian publik.
Di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021 dengan nilai penyimpangan sekitar Rp2,08 miliar, serta pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana di Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai penyimpangan mencapai Rp3,72 miliar.
Kejati NTT juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Financing oleh PT Bank NTT Tahun 2018. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.
Roch Adi Wibowo menambahkan, Kejati NTT akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku korupsi serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya. (PO/E-4)




