Mabes Polri buka suara terkait penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali beberapa waktu lalu. R ditangkap terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangkapan itu tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Tindakan petugas terkait dugaan keterlibatan R dalam aksi pembakaran.
"Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali," kata Trunoyudo melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Komunikasi itu untuk memastikan penangkapan terhadap R tidak berkaitan dengan prosesinya sebagai jurnalis.
"Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.
Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. "Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," terangnya.
Sebagai informasi, R ditangkap di pada Minggu, 4 Januari 2026. Video proses penangkapan viral di media sosial.
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete," jelas Zulkarnain.
Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
"Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.
(ond/ygs)





