Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026 siang, dilakukan untuk pencocokan data dan bukan penggeledahan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kemenhut menyusul beredarnya informasi terkait kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke lingkungan Kementerian Kehutanan. Kemenhut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, kooperatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers yang diakses TVRINews.com melalui laman resmi kemenhut.go.id pada Kamis, 8 Januari 2026, dijelaskan bahwa pencocokan data dilakukan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
Kemenhut menegaskan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan yang dimaksud terjadi pada masa lalu dan tidak berkaitan dengan periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
Proses pencocokan data tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Kemenhut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Menkeu Minta LPEI Lakukan 'Engine Restart' Usai Pelantikan Pimpinan Baru
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjut Kemenhut, senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Kehutanan juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance di Indonesia. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kemenhut menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga tersebut bertujuan menjaga kepentingan generasi saat ini dan generasi mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor kehutanan nasional.
Editor: Redaktur TVRINews





