Posko Bencana Aceh Tetapkan Batas Waktu Laporan Kerusakan Rumah hingga 15 Januari

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Pos Komando (Posko) Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh mengeluarkan imbauan resmi kepada para korban. Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak diminta segera melaporkan kerusakan kepada aparatur desa setempat. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga Kamis, 15 Januari 2026.

Ketua Posko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menekankan urgensi pelaporan ini. Tujuannya untuk memastikan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyaluran bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar,” kata Nasir Syamaun, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia juga meminta kejujuran dalam pelaporan. Warga harus melaporkan kondisi kerusakan yang sebenarnya, karena data yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh tim posko. Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” tegas Nasir.

Juru Bicara Posko, Murthalamuddin, menjelaskan secara detail klasifikasi kerusakan rumah yang digunakan. Pendataan dibagi menjadi empat kategori utama untuk memudahkan asesmen dan penanganan.
 

Baca Juga :

26 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi


Pertama rusak ringan, meliputi atap bocor, plafon runtuh sebagian, atau retak rambut pada dinding. Struktur utama rumah masih dinyatakan aman dan layak huni. Kedua, rusak sedang, ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan, seperti dinding retak besar atau kolom retak, yang mengurangi tingkat keamanan.

“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.

Ketiga, rusak berat yaitu kerusakan parah pada struktur utama atau bangunan yang roboh sebagian. Kondisi ini mencakup rumah yang runtuh sebagian besar, pondasi rusak, atau balok patah.

"Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” pungkas Murthalamuddin.

Keempat, rumah hilang yang hanyut atau terseret arus banjir sehingga tidak lagi berada di lokasinya. Untuk kategori ini, rencana pembangunan ulang akan dilakukan di lokasi lain yang aman.

Posko berharap pendataan yang cepat, jujur, dan akurat ini dapat mempercepat proses penanganan darurat dan rehabilitasi jangka panjang bagi seluruh korban bencana banjir dan longsor di Aceh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Erick Thohir Bidik 7 Emas di Ajang Asian Games Jepang
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Kado Perpisahan Penuh Makna Ridwan Kamil untuk Atalia
• 18 jam laludisway.id
thumb
Viral Kim Jong-Un Angkat Putrinya dengan Forkliff, Disebut Tekankan Konsep Keluarga Besar Sosialis
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi Resmi Dirikan Posko Induk Bencana di Banda Aceh
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Arus Modal Asing Kembali Masuk, Inflow Capai Rp46,8 Triliun di Akhir 2025
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.