Richard Lee Akan Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (7/1/2026).

Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Iya, sudah dikonfirmasi oleh lawyer-nya ke penyidik akan hadir siang ini,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Jika Tak Hadir Polisi Akan Lakukan Ini

Ia tak menyebut secara spesifik pukul berapa Richard datang.

Adapun pemanggilan ini sesuai dengan permintaan Richard yang sebelumnya berhalangan hadir di panggilan pertama tanggal 23 Desember 2025.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Richard Lee, Richard Lee tersangka, kasus richard lee&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMTI2MjUzMS9yaWNoYXJkLWxlZS1ha2FuLWhhZGlyaS1wZW1lcmlrc2Fhbi1zZWJhZ2FpLXRlcnNhbmdrYS1oYXJpLWluaQ==&q=Richard Lee Akan Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, Richard belum ditahan.

Penyidik belum melihat adanya kehawatiran untuk Richard melarikan diri atau mengulang perbuatannya. Sehingga penahanan belum menjadi pertimbangan.

“Penahanan itu kan bukan wajib, bisa dilakukan dari penilaian penyidik. Seperti khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghalangi penyidikan,” jelas Reonald.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan sesama dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya dalam laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Baca juga: Perseteruan Richard Lee vs Doktif Berujung Tersangka, Tak Hadiri Mediasi

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebaliknya, Doktif pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Survei LSI Ungkap Penolakan Publik, Ras MD Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Tumpahan Minyak dari Restoran di Jalan Margonda Bikin Licin, Pengendara Terjatuh
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Venezuela Dilanda Krisis Politik, Toyota Minta Karyawannya Kerja di Rumah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Barcelona Sikat Athletic Bilbao 5-0, Blaugrana Melangkah Mulus ke Final Piala Super Spanyol
• 9 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.