Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (7/1). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan ijazah palsu.
Politikus PPP itu dijadwalkan untuk periksa pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Bersama ketiga kuasa hukumnya, Hellyana datang pada pukul 09.38 WIB.
“Jadi kita dalam hal ini sebagai kuasa hukum ya, mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri,” ucap salah satu kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin kepada wartawan sebelum masuk ruang pemeriksaan.
“Terkait dengan dugaan ya, dugaan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau menggunakan ijazah atau akta otentik berkenaan dengan tempat beliau berpendidikan tinggi waktu itu,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan ini, kuasa hukum Hellyana membawa sejumlah berkas, seperti salinan ijazah asli yang sudah terlegalisir, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), hingga surat keterangan yudisium.
Dalam kesempatan ini, Hellayana menegaskan ijazah S1 Hukum dari Universitas Azzahra-nya itu tidak ia pakai dalam pencalonannya sebagai Wagub Babel. Ia hanya memakai ijazah SMA, sehingga ia menilai tidak ada yang dirugikan dari ijazahnya yang dituding palsu itu.
“Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” ucap Hellyana.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum Hellyana lainnya, Abdul Hakim, menegaskan bahwa Hellyana adalah korban dari kesalahan administrasi pihak kampus. Ia menyebut ada kesalahan input data dari pihak kampus sehingga disebutkan Hellyana mengundurkan diri.
Sementara, ketika Hellyana mau menyambangi kampus itu untuk melegalisir ijazahnya pada tahun 2024, rupanya kampus itu sudah tutup.
“Dan ini, diperbuat oleh yang menginput data sebenarnya. Ibu kita ini sebenarnya korban. Ada kesalahan administrasi sebenarnya dari pihak kampus yang tidak di-update kepada pihak Dikti,” ucap Abdul.
“Nah yang jadi problem hari ini kan dianggap bahwa Ibu ini mundur [tahun] 2014. Sedangkan Ibu ini kan tidak mundur, tapi sudah lulus 2012. Dan itu yang kemudian dipersoalkan oleh Pelapor,” tambahnya.
Hellyana dan para kuasa hukumnya pun menuju ruang pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Hellyana tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pelapor yang merupakan mahasiswa berinisial AS.





