Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD menghadapi risiko bencana.
  • Regulasi ini mengubah status Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif, terpisah dari Sekretaris Daerah.
  • Permendagri ini menetapkan pedoman organisasi BPBD serta membentuk Tim Koordinatif Pascabencana lintas sektor.

Suara.com - Pemerintah memperkuat sistem penanganan bencana di daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas risiko bencana.

Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD, sekaligus menegaskan kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menilai penguatan kelembagaan BPBD krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di tingkat daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan status Kepala BPBD. Jabatan tersebut kini ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Dengan demikian, BPBD diposisikan sebagai badan tersendiri yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri ini juga mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing. Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, regulasi tersebut turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang melibatkan lintas sektor.

Safrizal menegaskan, pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD di daerah sejalan dengan tingkat risiko yang dihadapi.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional, demi melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” katanya.

Baca Juga: Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Respon Pihak Icel Soal Klaim Tanggung Jawab Anrez Adelio
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Rumor Sebastian Stan Gabung Film Sekuel Batman Makin Kencang
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Harmonisnya Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Tips Membuat Pasangan Bahagia
• 22 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.