JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di Universitas Az-Zahra.
“Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu," kata Zainul ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.
Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana: Tak Ada Niat Jahat
Menurut dia, pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP baru.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ijazah palsu, Bareskrim Polri, Hellyana, Universitas Az-Zahra&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8yMjQ2MDA3MS8xMC1qYW0tZGlwZXJpa3NhLXdhZ3ViLWJhYmVsLWhlbGx5YW5hLWRpY2VjYXItMjUtcGVydGFueWFhbi1zb2FsLWt1bGlhaA==&q=10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada 'yang menggunakan ijazah'. Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf," ujarnya.
Ia menegaskan, Hellyana meyakini ijazah yang dimilikinya sah.
Terlebih, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan pencalonan anggota DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.
“Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," tegasnya.
Audit ForensikZainul juga menyoroti belum dilakukannya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan.
Padahal, menurut dia, keaslian dokumen merupakan pokok perkara dalam kasus ini.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Ijazah Palsu
“Kita tanyakan, kita tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik menyampaikan telah menyita 15 ijazah asli serta sekitar 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk dibandingkan dengan ijazah milik Hellyana.
Namun, hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar meski status tersangka telah ditetapkan.
“Nah ini yang menurut kita, penyidik terlalu prematur, terburu-buru untuk menetapkan orang tersangka," nilai dia.




