GenPI.co - Influencer Dokter Richard Lee akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1), terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tentang produk dan treatment kecantikan.
Pria yang juga berprofesi sebagai kreator konten itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama pada 23 Desember 2025.
“Namun, Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada 7 Januari 2026," ungkap Kombes Pol Reonald dilansir Antara, Selasa (6/1).
Reonald Simanjuntak mengatakan Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2024.
Dia menjelaskan kasus bermula ketika korban berinisial S membeli produk bermerek White Tomato milik Dokter Richard Lee di marketplace.
Namun, S menyebut produk itu tidak mengandung white tomato. Reonald menjelaskan S juga membeli produk bermerek DNA Salmon milik Dokter Richard Lee di marketplace pada 23 Oktober 2024.
“Setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.
Reonald mengatakan S juga membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group milik Dokter Richard Lee pada 2 November 2024.
Namun, setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari merek lain. (ant)
Video populer saat ini:




